Previous Next

Metode Omnibus dan Perubahan Peraturan Perundang-undangan Jadi Sorotan dalam Seminar Nasional di Unmuh Jember

     Sabtu, 27 Mei 2023, menjadi hari yang ditunggu-tunggu oleh 400 peserta yang antusias dalam kegiatan diskusi umum yang mengusung format hybrid. Acara tersebut diselenggarakan di Aula Fakultas Hukum Unmuh Jember serta dihadiri melalui Zoom Meeting, para peserta dipersilakan untuk bertanya, berdiskusi, dan mendapatkan rekomendasi dari para narasumber yang ahli di bidang hukum.

     Seminar nasional ini menjadi sorotan karena menghadirkan lima pemateri andal dengan sub tema yang menarik dan relevan dengan perkembangan hukum saat ini. Mulai dari metode Omnibus dalam perubahan peraturan perundang-undangan hingga dinamika perizinan pasca pengesahan UU Cipta Kerja, setiap narasumber memiliki perspektif yang unik untuk dibagikan kepada peserta.

     Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, SH., MH., seorang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, membuka acara dengan pemaparan tentang metode Omnibus sebagai mekanisme perubahan peraturan perundang-undangan. Dengan wawasan yang luas dan pengetahuan mendalam, beliau berhasil menarik perhatian para peserta sejak awal.

    Di samping itu, YM. A. Jaka Mirdinata, SH., MH., seorang Hakim Ad. Hoc. Fi Mahkamah Agung RI, membahas perlindungan investor versus tenaga kerja dalam UU Cipta Kerja. Diskusi ini memunculkan debat sengit, di mana peserta berkesempatan untuk mengungkapkan pandangan mereka terkait isu yang sedang hangat diperbincangkan dalam dunia ketenagakerjaan.

     Tidak ketinggalan, Iwan Satriawan, SH., M.CL., Ph.D., seorang Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, memberikan wawasan mengenai dinamika perizinan pasca pengesahan UU Cipta Kerja. Beliau menjelaskan implikasi hukum yang mungkin timbul serta memberikan saran bagi para peserta yang ingin memahami perubahan peraturan tersebut.

    Seminar ini juga menghadirkan dua narasumber lainnya yang tak kalah menarik. Amira Paripurna, SH., LL.M., Ph.D., seorang Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, membahas prinsip perlindungan HAM dalam UU Cipta Kerja. Sementara itu, Dr. Fauziyah, SH., MH., seorang Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, menyoroti otonomi daerah dalam kerangka UU Cipta Kerja.

     Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, SH MHum, mengungkapkan kepentingan acara tersebut dalam pembangunan hukum pasca pengesahan UU Cipta Kerja baru. Ia berharap agar para peserta dapat menyerap ilmu sebanyak mungkin dari pemateri-pemateri andal yang telah hadir dalam diskusi ini. Menyadari pentingnya pemahaman dalam isu hukum kontemporer, seminar ini dirancang untuk memberikan pengetahuan yang lebih mendalam kepada peserta.

     Dengan antusiasme yang membara, diskusi ini tidak hanya diisi dengan pemaparan materi dari para pemateri, tetapi juga melibatkan peserta aktif dalam sesi tanya jawab. Diskusi ini menjadi ajang bagi peserta untuk berbagi pendapat, bertukar ide, dan mencari rekomendasi dari para ahli di bidang hukum.

     Dalam suasana yang penuh semangat dan pengetahuan yang berlimpah, diskusi umum ini berhasil memberikan wawasan yang berharga bagi peserta. Mereka pulang dengan bekal pengetahuan baru dan pemahaman yang lebih dalam tentang isu-isu hukum terkini. Acara ini memberikan kontribusi positif dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia.

Search