Mahasiswa UM Jember Teliti Fenomena Politik Transaksional Di Masyarakat

Politik transaksional atau politik uang merupakan salah satu masalah serius dalam setiap pemilihan umum di Indonesia. Dalam setiap event penyelenggaraan pemilu selalu ditemukan pelanggaran berupa politik transaksional baik dalam pemilihan berskala nasional seperti pemilihan presiden sampai dengan pemilihan berskala lokal seperti pemilihan kepala desa. Bahkan di beberapa daerah politik transaksional menjadi suatu hal yang biasa dan diterima. Sampai dengan saat ini, realita ini masih terus terjadi di masyarakat dan belum ditemukan titik temu penyelesaiannya. Maka berangkat dari permasalahan sosial tersebut, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember berusaha mengungkapkan mengapa hal tersebut dapat terjadi dengan melakukan kegiatan penelitian. Kegiatan penelitian tersebut adalah sebuah bentuk melaksanakan tugas tri dharma Perguruan Tinggi untuk mengembangkan riset yang dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Karya mahasiswa dengan judul ‘Banal Politik Transaksional Para Pemilih’ diapresiasi oleh Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristekdikti) dan terpilih dalam kegiatan Program Kreatvitas Mahasiswa (PKM) pada tahun 2019. Mahasiswa tersebut bernama Haressa Lintang Rizkika (S1— Psikologi), Hikmatul Ummah (S1— Psikologi), dan Aidina Winona Raider (S1— Psikologi) serta dosen pendamping Erna Ipak Rahmawati, S.Psi.,MA. Mereka melakukan penelitian terkait dengan mengapa masyarakat terus-menerus melakukan praktik politik transaksional kendati hal tersebut dilarang oleh Undang-Undang Dasar. Lintang, Ummah dan Winona menemukan fenomena yang ada di masyarakat, kemudian berusaha mengungkapkannya melalui tinjauan psikologis. Hasilnya bahwa masyarakat menganggap bahwa poliik transaksional adalah hal yang tidak harus dihindari atau dianggap sebagai hal yang positif. Banyak dari masyarakat memaknai bahwa pemberian dalam pemilu adalah bentuk hadiah, tali asih dan kompensasi atas hak suara yang mereka berikan. Dalam penjelasan ilmu psikologi, masyarakat mengganggap dirinya tidak berdaya sehingga mereka mengharapkan bantuan dari orang lain. Maka hal ini menjadi celah bagi seseorang yang ingin duduk dalam kursi kekuasaan untuk memberikan uang karena pemberian yang diterima akan dimaknai sebagai tindakan prososial atau tindakan ‘menolong’ yang diharapkan oleh masyarakat. Kontrol normatif masyarakat juga tidak bekerja saat penyelenggaraan pemilu tiba, karena masyarakat merayakan budaya pragmatisme ini bersama-sama. Bahkan bagi banyak individu, melakukan praktik politik transaksional akibat dari meniru atau dalam istilah psikologi disebut ‘modelling’ terhadap perilaku masyarakat yang lain. Harapannya setelah mengetahui akar permasalahan fenomena politik transaksional, baik dari masyarakat maupun pemerintah dapat mencari solusi bersama-sama agar cita-cita untuk menyelenggarakan pemilu yang bersih dapat terlaksana.

Search